Polda Riau Selidiki Pengrusakan Dua Pos Satgas TNTN di Pelalawan Kamis, 27/11/2025 | 06:15
PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Kasus pengrusakan dua pos pengamanan Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Riau. Laporan terkait insiden tersebut dibuat personel Satgas pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyebut laporan itu merupakan bentuk pengrusakan terhadap fasilitas negara dan pihaknya telah menindaklanjutinya. “Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Peristiwa berawal saat sekelompok massa yang diduga dipimpin JS mendatangi Poskotis Kenayang pada Jumat (21/11). Setibanya di lokasi, massa meminta petugas Satgas meninggalkan area pos dalam waktu satu jam. Permintaan itu ditolak karena petugas sedang menjalankan tugas resmi negara.
Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung aksi pengrusakan fasilitas pos. Berdasarkan laporan Satgas, sejumlah barang yang dirusak meliputi lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI AD, tenda biru, hingga sejumlah dokumen operasional.
“Pengrusakan terjadi di dua lokasi. Sejumlah barang juga diangkut menggunakan truk dengan total kerugian mencapai Rp190 juta,” jelas Asep.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap fasilitas negara, terutama di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius. “Aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam penyidikannya, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama dan pengrusakan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara tim penyidik juga menelusuri bukti video serta konten digital yang beredar. “Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala,” pungkas Asep.(mcriau)