Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Berpeluang Bebas Hari Ini Kamis, 27/11/2025 | 09:45
JAKARTA, KLIKRIAU.COM — Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Harapan bebas itu mencuat karena batas waktu sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jatuh pada hari ini.
Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11), mengatakan proses pembebasan tinggal menunggu selesainya seluruh proses hukum.
“Kemungkinan besok karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujarnya.
Namun hingga Rabu malam, Surat Keputusan Rehabilitasi belum diterima baik oleh KPK maupun oleh tim penasihat hukum. Ketidakpastian itu membuat Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono masih harus menunggu lebih lama.
“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pemberian rehabilitasi pada Selasa (25/11) malam kepada ketiganya. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR dan Mahkamah Agung.
Dalam hukum acara pidana, Pasal 97 ayat 1 KUHAP menegaskan seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan tetap.
Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis bersalah. Ira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Putusan itu tidak bulat. Ketua Majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, Ira dkk seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum karena tindakan akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgement Rule dan seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata.(*)