SIAK, KLIKRIAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menetapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setelah disetujui oleh DPRD Siak dalam rapat paripurna pekan lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi serta peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah berjuluk Kota Istana tersebut.
Bupati Siak Afni Z menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar organisasi pemerintahan lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan pembangunan. “Kami menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Afni, perubahan struktur ini didasari oleh hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing OPD. “Terdapat sejumlah dinas yang memiliki fungsi dan bidang kerja tumpang tindih, sehingga perlu digabung agar lebih efisien. Dengan hadirnya Perda SOTK yang baru ini, kami akan melakukan banyak penyesuaian, baik penggabungan maupun pemisahan dinas, untuk meningkatkan profesionalisme dan capaian pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa restrukturisasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tantangan yang akan dihadapi Pemkab Siak ke depan cukup besar. Karena itu, kami ingin membangun organisasi yang ramping namun tangguh, serta mampu mendorong peningkatan PAD secara bertahap,” ungkapnya.
Afni turut mengapresiasi DPRD Siak atas dukungan dalam pembahasan dan persetujuan perubahan SOTK. “Kami yakin dengan kekompakan antara eksekutif, legislatif, dan unsur pentahelik, Kabupaten Siak akan mampu berbenah dan menata diri kembali. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan dukungannya,” tuturnya.
Dalam struktur baru tersebut, beberapa dinas digabung karena memiliki kesamaan fungsi. Misalnya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga menjadi satu, begitu pula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Adapun Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak kini berada di bawah satu atap koordinasi.
Sementara itu, beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dipecah untuk memperkuat fokus kerja dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.(*)