Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat Kamis, 02/05/2024 | 19:47
KLIKRIAU (INHU) - Kepala Polres Inhu AKBP Dody Wirawijaya memimpin langsung upacara PTDH tersebut, menegaskan pentingnya kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin dalam bertugas.
"Upacara PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,"ujar AKBP Dody seperti dikutip Antaranews, Kamis (2/5/24).
Dua oknum polisi yang diberhentikan adalah Bripka Aprinaldi, anggota Satuan Samapta Polres Inhu terlibat kasus narkoba, dan Bripka Anggara Saputra, anggota Satuan Samapta Polres Inhu yang sengaja meninggalkan tugas tanpa izin selama 32 hari berturut-turut.
Kapolres menyatakan bahwa keputusan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses yang panjang serta penuh pertimbangan.
"Meskipun berat, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan azaz kepastian hukum, manfaat, dan keadilan," jelasnya.
Kapolres Inhu juga mengungkapkan rasa sedihnya karena imbas dari keputusan tersebut tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Dari peristiwa ini, Kapolres berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan, dan mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
"Marilah kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," tandasnya.