Kuasai Lahan Tanpa Izin, Direktur PT Peputra Supra Jaya Diadili Kamis, 06/07/2017 | 16:42
PANGKALAN KERINCI - Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (6/7/17), dalam kasus penguasaan tanah tanpa izin ribuan hektare di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra dan Novri dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, dalam dakwaannya mengatakan bahwa perusahaan yang ditanggungjawabi oleh Sudiono telah melakukan penguasaan tanah sejak 1995 lalu. Lahan tersebut kemudian ditanami pohon sawit.
"Hasil panennya kini sebanyak enam ribu ton per bulan," kata jaksa.
Lahan yang diserobot PT Peputra terpencar di beberapa tempat yang berdekatan. Selain lahan milik negara, ada juga yang tumpangtindih dengan lahan milik perusahaan lain.
"Jumlah lahan yang tidak memiliki izin sebanyak dua ribu hektare lebih," kata JPU.
Menurut Dakwaan jaksa, perusahaan perkebunan sawit ini memang telah mengantongi izin untuk lahan seluas 1.288 hektare. Namun, meskipun kemudian menambah lagi luas kebun sawit sebanyak dua ribu hektare, izin yang dimiliki masih tetap tidak bertambah.
Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.
Hal inilah yang menyebabkan Mabes Polri pada bulan November tahun 2016 melakukan penyelidikan ke lahan PT Peputra Supra Jaya, dan memeriksa direktur perusahaan tersebut sehingga perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan. Mereka sempat diperiksa di Mapolres Pelalawan, kemudian dilanjutkan di Mabes Polri di Jakarta.
Humas PT Peputra Jaya, Yana, mengakui kebenaran dakwaan jaksa tersebut. "Sudah 18 tahun kita mengelola lahan tersebut, tapi kok baru sekarang mereka persoalkan," katanya.
Zulkarnain, pengacara PT Peputra Jaya mengatakan dalam kasus ini kliennya bukan tidak memiliki izin.
"Sudah dilakukan proses pengurusan izin, namun terganjal dengan tumpang tindih lahan dan RTRW Riau yang belum juga selesai," katanya.
Sementara Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, yang menjadi terdakwa mewakili perusahaan, tak mau banyak berkomentar.
"Kita ikuti saja sesuai hukum yang berlaku," katanya.***/zie